Dugaan Korupsi Venue Dayung, Kadis PU Riau Menyusul Diperiksa

Kadis PU Riau SF Hariyanto dan Kabid Bina Marga Ahmad Ismai
Kadis PU Riau SF Hariyanto dan Kabid Bina Marga Ahmad Ismai

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim penyidik Pidsus Kejati Riau, memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Riau, Ahmad Ismail, Kamis (5/12/2013), terkait dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah atas pembangunan venue dayung Kebun Nopi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rachmat Lubis SH kepada wartawan, Kamis mengatakan, Ahmad diperiksa masih sebagai saksi.

“Ahmad, selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Riau, diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa oleh jaksa penyidik Mesner Manalu SH,” ujarnya.

Pemeriksaan Ahmad ini, masih berkaitan dengan pembangunan Venue Dayung. Untuk itu, kita akan terus mendalami kasus ini.

“Kita juga akan memanggil pejabat Dinas PU Riau lainnya,” kata Rachmat.

Ketika ditanya apakah tim penyidik juga akan memanggil Kepala Dinas PU Riau, SF Hariyanto. Rachmat menjawabnya iya. Namun belum dijadwalkan.

“SF Haryanto selaku kadis, nantinya juga akan kita periksa,” jelas Rachmad.

Dijelaskan Rachmad, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2011 lalu. Dimana Dinas PU Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk perhelatan PON XVIII

Pembangunan tempat sarana olehraga dayung ini dianggarkan dana sebesar Rp12 miliar, yang dikerjakan oleh dua kontraktor, masing masing dengan nilai angaran sebesar Rp 6 miliar.

Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek itu, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp 443 juta lebih dan Rp 1,8 miliar, dengan total keseluruhan Rp2,3 miliar,” papar Rachmad.

Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa Syafril Tamun, Kabid KSDA Dinas PU Riau, selaku KPA, dan Pasril, selaku PPK, Imam Subroto, Ketua Penitia Lelang. Meldi, Konsultan Pengawas.***(chir/rtc/knc)