Tipu Polisi, Ketua LSM Diseret ke Jaksa

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Setelah tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan menyerahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Rabu (4/12) sore lalu. Saat ini Oknum Ketua LSM Penjara di kabupaten Pelalawan, Pormaida boru Siboro alias Sipurba mendekam di Lapas Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan AKBP Aloysisus Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, didampingi Kanit Idik I Iptu Boy Marudutua, membenarkan telah melimpahkan tersangka Pormaida boru Sibora alias Sipurba ke Kejaksaan.

“Sekarang tersangka bersama barang bukti telah kita serahkan ke jaksa. Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung.
Jadi kini tersangka telah dititip di Lapas Pekanbaru dengan jerat pasal 372 junto 378 KUHP,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara Ketua LSM yang juga Caleg DPRD Pelalawan dari partai PDI Perjuangan, harus berurusan dengan hukum, setelah nekat menipu Kapolsek Kateman, Inhil, Kompol Hotasi Purba SH dalam penjualan sebidang tanah untuk tapak ruko di segati sebesar Rp 55 juta.

Setelah uang diterima, tapi tanah yang di janjikan tidak ada, setelah pemiliknya Herman baru menerima uang muka sebesar Rp5 juta. Hal itu terkuat ketika korban ingin membersihkan tapak ruko yang dibeli dilarang oleh pemiliknya. Merasa telah ditipu korban mencoba meminta uang kembali pada Pormaida.

Tetapi berbagai alasan dan berusaha mengulur-ulur waktu, hingga akhirnya Kapolsek Kateman itu habis kesabaran dan melapor ke Polres Pelalawan. Mendapat laporan akhirnya pemeriksaan secara meraton terhadap saksi dan terlapor di lakukan.

Namun setelah BAP rampung dan dinyatakan lengkap. Maka polisi langsung melaukan penahanan terhadap Ketua LSM wanita tersebut. Tanpa perlawanan berarti, dijemput di rumahnya di Jalan Sejahtera, Pangkalan Kerinci, Senin (2/12) lalu. Setelah sempat mendekam dua malam dalam sel Polres Pelalawan Ketua LSM Penjara itu di serahkan ke Jaksa dan kini telah mendekam dalam jeruji besi Lapas Wanita Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan.

Maka akibat ulahnya bukan saja, harus mendekam dalam jeruji besi bertahun-tahun, tapi juga harus kehilangan jabatan sebagai Ketua LSM Penjara setelah dipejara dan Caleg PDI Perjuangan kabupaten Pelalawan. Akibat menipu dalam jual-beli lahan warga dan hasilnya masuk kantong tanpa disetor kepemilik lahan.***(fin)