Kawal Ilog, Dua Oknum Wartawan Terancam 15 Tahun Penjara

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Dua orang pria yang mengaku oknum wartawan mingguan berinisial Ys (29) dan Rh (38) terancam kurungan penjara 15 tahun. Setelah ditangkap mengawal dua mobil truk cold disel bermuata ilega logging (ilog) di Jalan Lintas Timur, simpang km 55, Pangkalan Kerinci.

Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan.

“Ancaman para pelaku berpariasi, tapi maksimal penjara 15 tahun sebagaimana di jerat dalam pasal 19 hurup B dan C undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perambahan hutan,” ujar Kasubag Humas.

Penegasan ancaman hukuman cukup berat itu sesuai dengan pasal 19 hurup B yakni membantu atau mengawal kegiatan ilegal logging atau perambahan hutan, sedangkan pasal C tentang mupakat jahat melakukan ilengal logging atau perambantah hutan dengan ancaman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan dua supir truk yakni Rk (27) dan DS (25) yang sama-sama tinggal desa Suka Maju, kecamatan Koto Baru, kabupaten Kuansing di jerat pasal 12 hurup E Undang-Undnag nomor 18 tahun 2013, tentang pemberantasan ilegal logging atau permbahan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kini dua oknum wartawan mingguan telah mendekam dalam sel Mapolres Pelalawan bersama kedua supir truk pengangkut kayu ilegal tersebut. Setelah ditangkap Jumat (13/12) lalu oleh personil Turjawali Satlantas Polres Pelalawan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita dua unit truk cold disel masing-masing bernomor polisi BG 8373 KU dikemudikan oleh Rk mengangkut kayu olahan sekitar tujuh kubik. Kemudian truk cold disel BA 9375 KD dikemudikan oleh DS (25). Serta satu unit mobil toyota Avanza warna biru B 1315 GP yang dikendarai dua oknum wartawan Mingguan itu mengawal.

Selain tim Sat Reskrim, sedang menyelidiki siapa cukong kayu dan asal usulnya, juga sedang memburu rekan oknum wartawan yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berdomisili di Pelalawan tersebut. Tetapi sayang saat penangkapan tidak terlihat ikut langsung mengawal, tapi identitasnya sudah dikantongi polisi.***(fin)