Jakarta (SegmenNews.com)– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat ada ratusan situs jual beli kosmetik ilegal pada 2013. Jumlahnya pun meningkat dibandingkan tahun lalu.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik Napza BPOM, Retno Tyas Utami, Rabu (19/12/2013), mengungkapkan bahwa ada 129 situs penjualan pada tahun ini dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan 2012 yang hanya 89 situs.
“Ada 14 kasus dengan total item 721. Situsnya sudah diblok dan kami bekerja sama dengan interpol negara lain,” kata dia, saat ditemui di Kementerian Perdagangan.
Untuk itu, instansi pemerintahan ini meminta agar masyarakat dan pihak apotek waspada dalam membeli kosmetik ilegal lewat perdagangan online. Masalahnya, belum ada regulasi yang mengatur perdagangan jenis ini.
“Di Indonesia belum ada peraturan legalitas farmasi online. Jadi, harus face to face. Kami memiliki risiko banyak kosmetik yang ilegal atau palsu,” kata dia.
Risiko itu tidak lain adalah berkaitan dengan kesehatan. Sosialisasi bahaya produk kosmetik tak resmi ini menjadi cara untuk menangkal perdagangan ini.
Kepala BPOM, Roy A. Sparringa, mengatakan bahwa transaksi perdagangan kosmetik ilegal via online sebesar miliaran rupiah, sedangkan yang telah dimusnahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami bekerja sama dengan interpol. Selama seminggu menyelidiki, ada sebesar Rp5,5 miliar. Sepanjang 2013, total ada obat dan makanan ilegal yang kami musnahkan senilai Rp21,5 miliar. Kami ada kewenangan memusnahkan untuk melindungi konsumen,” kata Roy. ***
Sumber : viva