KPK: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pilkada Lebak Lengkap

Johan Budi
Johan Budi

Jakarta (SegmenNews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa berkas pemeriksaan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi sudah lengkap.

Ketiga tersangka itu antara lain, Mantan Ketua Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan serta Susi Tur Andayani.

“Memang benar, berkas tiga tersangka di kasus suap sengketa Pilkada Lebak sudah dinyatakan lengkap,” ujar Jubir KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Minggu 22 Desember 2013.

Namun, meskipun sudah dinyatakan lengkap, berkas Akil belum bisa dilimpahkan ke persidangan. Karena masih terjerat kasus lain yang masih dalam proses penyidikan. Seperti kasus sengketa pilkada di Palembang, Gunung Mas dan Empat Lawang.

“Berkas AM disatukan dengan kasus lain, sehingga belum bisa dilimpahkan,” imbuh Johan.

Selain Akil, berkas Wawan juga mengalami hal yang sama. Adik Ratu Atut tersebut masih terjerat kasus yang proses penyidikannya masih berjalan, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Dengan demikian, hanya berkas Susi yang bisa dilimpahkan dan naik ke tingkat penuntutan.***(her)

sumber: viva