Kades LKB Tersangka Gratifikasi Alat Berat di TNTN Ukui

int
int

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Kembang Bungo (LKB), kecamatan Ukui inisial RKS (45) sebagai tersangka dugaan gratifikasi penangkapan alat berat di kawasan TNTN, kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan.

Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, tadi pagi. “Setelah penyidik tipikor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Maka Kades Lubuk Kembang Bungo resmi di tetapkan sebagai tersangka gratifikasi dengan di jerat pasal 12 hurup e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Kasubag Humas.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa kasus ini mencuat setelah Polres Pelalawan mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan oknum Kades menerima uang dari oknum Ninik Mamak bernama Jaskun untuk melepas alat berat yang di tangkap oleh pihak Balai TNTN, pada Juni 2013 silam.

Atas informasi itulah tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan langsung menindak lanjuti kasusnya, dengan memanggil para saksi, baik oknum Kades LKB, warga dan pihak Balai TNTN. Hasil pemeriksaan terkuak kalau penangkapan alat berat yang dilakukan oleh pihak Balai TNTN atas permintaan Kades bersama warga.

Tetapi setelah ditangkap, ternyata Kades LBK ditemui oleh Jaskun yang mengaku pengurus alat berat tersebut dan meminta agar di lepaskan kembali. Maka Kades LKB dengan Jaskun sepakat bertemu di salah satu rumah makan di pasar Ukui, dengan di saksikan beberapa warga.

Setelah dilakukan negosiasi, oknum Kades itu meminta uang sebesar Rp150 juta untuk menyelesaikan penangkapan alat berat yang dilakukan pihak Balai TNTN. Kemudian Jaskun bersedia membayar dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta dan sisanya sebesar Rp140 juta di kirim melalui rekening istri kades. Atas gratifikasi yang diduga dilakukan oknum Kades LKB itu di dalami oleh Tipikor Polres Pelalawan.

Namun sebelum menetapkan Kades LKB sebagai tersangka, Jaskun sudah terlebih dahulu ditahan oleh Polres Pelalawan, karena terliat kasus jual beli lahan fiktif dan jual beli kawasan TNTN, dengan korban yang telah melapor sebanyak tiga orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Jadi dalam waktu dekat kades Lubuk Kembang Bungo akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Guna pengembangan kasus, sebab tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya,” tambah Kasubag Humas.***(fin)