Talukkuantan (SegmenNews.com)- Setelah resmi menetapkan salah satu pejabat di RSUD Taluk Kuantan inisial Bsn menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan, Kejaksaan negeri Taluk Kuantan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Senin (23/12/2013) giliran Direktur RSUD, dr David Oloan yang dipanggil jaksa untuk dilakukan pemeriksaan.
“Yah, hari ini beliau kita panggil untuk kita mintai keterangannya guna pengembangan kasus ini,”ujar Kajari Taluk Kuantan, Andi Darmawangsah, SH MH melalui Kasi Intel, Herlambang Saputro saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Herlambang, selain David, pihaknya juga sudah memanggil beberapa saksi lainnya, seperti mantan Direktur RSUD dr. Djamsmudin Jalal, ketua panitia lelang Sepli Imran dan Edo dari pihak rekanan.”Terkait kasus ini, kita sudah memeriksa beberapa saksi, ini akan terus kita kembangkan,” sambungnya.
Seperti diketahui, awal bulan lalu, Kejari Taluk Kuantan sudah menetapkan salah satu pejabat RSUD Taluk Kuantan dengan inisial Bsn sebagai tersangka.
Yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treathment yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2008 dimana yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan keterangan dari kajari sebelumnya bahwa nilai proyek pengadaan alkes tersebut sebesar Rp 3.091.400.000. Atas kasus ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.***(rul/kn)