Konflik 5 Desa, Achmad Minta Rekomendasi Mambang Mit Dicabut

ilustrasi
ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu Achmad meminta Penjabat (Pj) Gubernur Riau Djormansyah Djohan mencabut surat rekomendasi penetapan lima Desa yang dibuat oleh dari PLT Gubri, HR Mambang Mit sebelumnya. Pasalnya penetap 5 Desa masuk ke Kabupaten Kampar tersebut dinilai cacat hukum.

Bupati Achmad juga menilai penetapan 5 Desa malah menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Penetapan 5 desa masuk ke daerah administratif kampar cacat hukum dan memiliki banyak ke anehan. Selain terkesan mendadak, hanya satu hari sebelum masa jabatan PLT Gubri habis. Surat penetapan tersebut dikeluarkan tanpa ada penetapan tapal batas seperti instruksi mendagri. Tak hanya itu, Pemkab Rohul sebagai pihak terkait sama sekali tidak mendapatkan salinan resmi dari surat penetapan 5 Desa itu. Kita minta surat rekom PLT Gubri Dicabut,” tegas

Achmad

Lima Desa yang menjadi rebutan dua Kepala Derah di Riau tersebut yakni, Desa Muara Intan, Intan Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Jaya dan Rimbo Makmur.***(r4n)