Jakarta (SegmenNews.com) – Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar disebut dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Alquran tahun 2011-2012.
Dalam dakwaan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari yang dibacakan Senin (6/1/2014), nama Nasaruddin disebut turut serta.
Jauhari dipandang Jaksa KPK melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai Jauhari telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa melanggar pasal 3 UU jo pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Antonius menjelaskan pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp22,875 miliar.
Pada proyek ini, Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.
Jauhari dianggap berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.
“Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,” kata Jaksa Antonius.
Sementara itu, Nasaruddin Umar pernah menjalani pemeriksaan di KPK saat penyidikan kasus ini. Saat itu, Mantan Dirjen Bimas Islam itu membantah terlibat dalam proyek itu. ***
Sumber : inilah