Dirut PT Adei Disidang

palu hakimPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Direktur PT Adei Plantatio, Tan Kee Yong akhirnya duduk dikursi pesakitan pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (9/1/14). Dirut PT Adei menjalani sidang perdananya dalam kasus terdakwa korporasi pembakaran Lahan dan Lingkungan Hidup PT Adei.

Sidang ini dipimpin oleh Ahmad Juwanto SH di PN Pelalawan dengan JPU yang membacakan dakwaan tersebut. Berjalan lancar yang terbuka untuk umum. Tapi Tan Kee Yong yang mewakili perusahaan. Setelah PT Adei yang di dakwa melakukan korporasi pembakaran lahan dan kerusakan lingkungan hidup.

“Kasus ini yang ditetapkan sebagai terdawa adalah perusahaan PT Adei, yang diwaliki oleh Tan Kee Yong selaku Direktur. Makanya tidak dilakukan penahanan terhadap Direkturnya tersebut,” ujar JPU Safril ketika ditemui usai persidangan.***(fin)