Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- General Manejer (GM) PT Adei Plantation, Dane Suvaran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam kasus pembakaran lahan yang menyebabkan timbulnya kabut asap di Riau.
Sidang pertama digelar, Rabu (8/1) sore terhadap pemilik PT Adei Dane Suvaran yang juga warga keturunan asal Malaysia dipimpin Donopan Akbar SH dengan dihadiri tiga jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH, Zurwandi SH dan Banu Lesmana SH LLM berlangsung terbuka untuk umum.
Pantauan SegmenNews.com terlihat warga negara asing (WNA) yang telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau duduk di kursi pesakitan dengan mengunakan baju rompi warna orange Kejari Pangkalan Kerinci.
Dalam dakwaan GM PT Adei dinilai telah melakukan pembakaran lahan seluas 40 hektar dari 500 hektar untuk membukan lahan pola KKPA KUD Petani Sejahtera di desa Batang Nilo Kecil, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan selaku bapak angkat yang akan di jadikan perkebunan sawit.
Atas kasus itu Bos PT Adei Plantation itu didakwa telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang fungsi lingkungan hidup. Usai JPU membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Adnan Buyung Nasution SH yang diwakili oleh Narendra Pamadya SH dan Fahad Farid SH keberatan dan siap mengajukan pembelaan.
Menyikapi esepsi yang diajukan PN tedakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan. ***(fin)