2013, Bea Cukai Siak Hanya amankan BB tanpa Tersangka

Kasi Pendindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura, Tedy iskandar
Kasi Pendindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura, Tedy iskandar

Siak (SegmenNews.com)- Sepanjang sejarah di tahun 2013, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Siak Sri Indrapura telah melakukan 14 kali penindakan dan mengamankan Barang-Bukti (BB). Namun anehnya, penindakan tersebut tak satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam pemeriksaan sementara polisi ditetapkan TN sebagai tersangka dijerat KUHP. Namun setelah dilimpahkan ke penyidik Bea dan Cukai Siak dan menggunakan UU Kepabeanan, maka tidak ditemukan tindak pidana sehingga TN bebas dari status saat di polisi sebagai tersangka. Begitu juga dengan berkas pelimpahan Kanwil, 14 unit Laptop senilai Rp21 juta.

“Kita juga menerima berkas pelimpahan dari Polres Siak, saat itu penyidik menggunakan KUHP dan ditetapkan TN sebagai tersangka. Setelah dilimpahkan ke penyidik kita dan menggunakan UU Kepabeanan, ternyata tidak ditemukan tindak pidana dan TN tidak tersangka. Akan tetapi barang-barang bawaannya yang disita karena tidak memiliki dokumen lengkap,” ujar Kasi Pendindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura, Tedy iskandar, Minggu (12/1/14)

Dilanjutkan Tedy, disamping penindakan dilakukan juga pelimpahan dari Polair Polres Siak yakni berupa barang elektronik jenis Handpone merk Blackberry dan Laptop sebanyak sekitar 800 unit dengan jumlah uang sekitar Rp800 juta.

barang-barang sitaan yang ditaksir bernilai Rp 1miliar tersebut akan dilelang, saat ini hanya menunggu izin lengkap untuk proses lelang.***(rinto)