Dumai (SegmenNews.com)– Seorang PNS yang bertugas di Kantor Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan (DTKKP) terancam dipecat. Pasalnya, PNS golongan IIB yang bernama Roni Kaster tersebut sering tidak hadir.
“Kita sedang memproses penjatuhan hukumannya. Dia memang sudah lama tidak hadir,” ujar Sepranef.
Dikatakannya, Roni Kaster terhitung sudah dua bulan tidak pernah hadir. Sementara itu tidak ada keterangan resmi atas ketidakhadiran tersebut. Artinya, Roni Kaster termasuk PNS yang melanggar disiplin PNS.
“Kalau terbukti yang bersangkutan lebih 45 hari tidak hadir, dia bisa diberhentikan. Itu sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kadisnya sudah pernah diingatkan,” ujarnya.
Selain itu, pihak BKD pun sudah beberapa kali mengingatkan Roni Kaster. Namun, tidak ada itikat untuk mengubah prilakunya sehingga hukuman berat mungkin saja dijatuhkan.
Diterangkannya, sesuai Protap, PNS boleh izin kalau ada surat keterangan yang dikirimkan ke kepala tempat ia bekerja. Hal itupun harus atas persetujuan atasannya tersebut. Sedangkan, bagi Kepala Dinas atau kepala kantor, izinnya harus disetujui oleh Walikota.
“Selama tidak ada surat dan persetujuan Walikota, apapun alasannya, Kadis dianggap tidak hadir. Kecuali dinasnya sedang di luar, berarti ia hadir,” katanya. ***
Sumber : Tribun Pekanbaru