SegmenNews.com– Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan tidak menanggung klaim biaya perawatan kesehatan masyarakat yang muncul karena bencana alam. Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajri Adi Noor mengatakan, salah satu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kondisi bencana.
“Karena itu sudah ada dalam skema anggaran tanggap bencana,” kata Fajri Adi Noor saat mengelar konferensi pers di kantornya, Rabu 15 Januari 2014.
Fajri menjelaskan, BPJS hanya menanggung biaya kesehatan masyarakat dalam kondisi normal. Adapun seperti bencana meletusnya Gunung Sinabung di Tanah Karo, Sumatera Utara dan bencana banjir yang sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat tidak masuk skema yang dibayarkan BPJS.
“Setelah itu (kondisi tanggap darurat) selesai, dia mendaftar BPJS, kami layani. Kalau banjir belum ditetapkan sebagai bencana, tentu bisa diberikan layanan BPJS,” ujar Fajri.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban bencana banjir atau lainnya, yang data-datanya rusak ataupun hilang, BPJS akan tetap menerima pendaftaran dengan data yang masih tersisa untuk mendapat informasi si pendaftar.
“Karena kita sudah link dengan dukcapilnya (kependudukan dan catatan sipil), apa yang mereka punya, silakan. Kalau tidak, harus ada keterangan tertentu. Itu nanti kalau sudah normal harus diupdate lagi karena sifatnya sementara,” terangnya.***
sumber: viva