KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rano Karno

rano karnoJakarta (SegmenNews.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, terkait penyidikan kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rano akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan suap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardan, kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

“Memang benar besok Jumat (17 Januari) ada jadwal memeriksa Rano Karno,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014) dikutip SegmenNews.com dari okezone.com.

Disinggung apakah Rano akan diperiksa terkait dugaan sengketa Pemilihan Gubernur Banten, Johan mengaku tak tahu. “Saya tidak difeeding soal materi,” ujar Johan.

Akil Mochtar ditangkap tangan malam-malam oleh KPK pada 3 Oktober 2013, dalam upaya menerima uang Dolar Amerika dan Dolar Singapura bernilai hingga Rp3 miliar dari anggota DPR Chairunnisa dan pengusaha Cornellis Nalau di rumah dinasnya di kompleks Chandra III, nomor 7, Jakarta Selatan. KPK mengendus suap terhadap Akil berkaitan penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah menangkap Akil, Chairunnisa, dan Cornellis Nalau, malam itu juga KPK bergerak ke Hotel Red Top, Jakarta Pusat, menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang menginap di sana. Dari kasus ini, terkuak pula bahwa Akil Mochtar ada main di Sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Selang beberapa jam setelah Akil cs ditangkap, KPK bergerak menyeret adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, dan pengacaranya, Susi Tur Andayani. Dari tangan mereka, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil.

Perkembangannya kemudian, Akil dijerat pasal Pencucian Uang. Akil disangka telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Akil Mochtar dan orang-orang berperkara di MK yang ditangkap itu kini mendekam di Rumah Tahanan KPK.***(okz/rul)