Bos PT Adei Tahanan Kota

tahananPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- General Maneger (GM) alias Bos PT Adei Plantation Distrik Nilo Danesuvaran KR Singam dapat menghirup udara segar. Pasalnya setelah membayar uang jaminan sebesar Rp200 juta dirinya hanya menerima hukuman tahanan kota dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Humas PN Pelalawan A Rico Sitanggang SH, Kamis (17/1) sore membenarkan adanya pengalihan tahanan terhadap terdakwa Danesuvaran KR Singam (52) dari Rutan Pekanbaru jadi tahanan kota dengan nomor perkara 227/Pidum/20012/PN-Pelalawan.

“Pengacara terdakwa bersama Humas dan petinggi PT Adei mengajukan penangguhan penahanan, tapi majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan ke Tahanan Kota. Setelah melalui beberapa pertimbangan yang matang,” ujar Humas PN Pelalawan.

Dalam jaminan penahanan kota itu, ungkap Rico, adalah orang dan uang sebesar Rp200 juta. Terhitung mulai Kamis 9 Januari sampai 20 Januari 2014 mendatang terdakwa GM PT Adei status tahanan kota untuk di wilayah kabupaten Pelalawan. Namun setiap sidang harus hadir yang digelar setiap hari Rabu.

“Selama statusnya tahanan kota, tidak boleh keluar dari kabupaten Pelalawan, apalagi ke luar negeri. Jadi kalau melanggar atau mengabaikan. Maka majelis hakim berwenang mengembalikan ke Rutan Pekabaru. Karena sebelumnya terdakwa di tahan jaksa yang di titip di LP Pekanbaru,” tutur Rico.

Sedangkan terdakwa Bos PT Adei itu baru menjalani sidang ke dua, dengan di dakwa melanggar telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang fungsi lingkungan hidup yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Danovan Akbar Kusuma Bhuworou SH, dengan didampingi dua hakim anggota Yopy Wijaya SH dan Ayu Amelia SH.

Sementara bertindak selaku tim Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Syafril SH, Zurwandi SH dan Banu Lesmana SH LLM, pada persidangan pekan depan akan menanggapi eksepsi yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution.

Kalau perkara nomor:228/Pidum/2013/PN-Pelalawan, terdakwanya adalah PT Adei dengan diwakili Tan Kei Yong selaku Direktur PT Adei yang juga sama-sama warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Dengan perkara sama-sama masalah Perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambah Humas PN Pelalawan.***(rul)