Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Dua pimpinan PT Adei yakni Danesuvaran KR Singam selaku Genaral Maneger (GM) dan Tan Kei Yong selaku Direktur yang disampaikan melalui penasehat hukumnya. Setelah dinilai dakwaan sudah memenuhi unsur pidana.
Hal itu terkuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (22/1) pagi sekitar pukul 11.00 WIB yang diketuai oleh Danovan Akbar Kusuma Bhuworou SH, dengan didampingi dua hakim anggota Yopy Wijaya SH dan Ayu Amelia SH.
Sementara dua JPU dari Kejari Pangkalan Kerinci yang membacakan nota keberatan dan penolakaan pembelaan terdakwa disampaikan oleh Banu Lesmana SH LLM untuk terdakwa GM PT Adei Danesuvaran KR Singam, sedangkan untuk penolakaan esepsi Tan Kei Yong, Direktur PT Adei dibacakan oleh Sobrani Binzar SH.
Dalam penolakan Jaksa terkait esepsi PH terdakwa yang menilai telah merekayasa dakwaan dan hasil keterangan ahli, pihaknya keberatan. Karena sebelum digelar sidang telah di teliti dengan cermat, jelas dan tepat sebagaiman telah diatur dalam KUHP.
“Jadi kita dari jaksa penuntut umum, menolak keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya, untuk melanjutkan persidangan karena telah memenuhi syarat, atas kasus pembakaran lahan dan lingkungan hidup. Maka majelis hakim diminta untuk melanjutkan persidangan dan memeriksa terdakwa,” kata Banu.
Atas perbuatan terdakwa yang dinilai dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26. Yakni pertama Primer Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU RI No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, dan Subsidair Pasal 49 ayat (1) Jo Pasal 26 UU RI No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Kemudian Kedua di jerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No.32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Ketiga Primer Pasal 98 aya (1) huruf a UU RI No.32 Tahun 2009 Subsidair Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usai mendegarkan penolakan esepsi dua Jaksa tersebut, majelis hakim menunda sidang pekan depan untuk putusan sela, dan dua warga negara asing asal malaysia itu dapat melenggang keluar dari ruang PN Pelalawan. Setelah status bos PT Adei Danesuvaran KR Singam dialihakn jadi tahanan kota oleh majelis hakim PN Pelalawan. Sedangkan Direktur PT Adei, yang mewakili perusahaan selaku terdakwa korporasi pembakaran lahan dan lingkungan hidup.***(rul)