SegmenNews.com – Korupsi menjadi momok dua negara demokrasi besar di Asia, India dan Indonesia. Lantaran menghadapi masalah yang sama, kedua negara sepakat untuk meneken kerjasama di bidang penanggulangan korupsi.
Hal itu diungkap Duta Besar India untuk Indonesia, Gurjit Singh, yang ditemui VIVAnews pada perayaan hari Republik India ke-64 di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin malam 27 Januari 2014. Menurut Singh, publik India sangat geram dengan korupsi yang terjadi di negeri mereka.
“Oleh sebab itu pada tahun 2014 ini, parlemen India meluncurkan Undang-Undang Lokpal yang akan membentuk semacam Ombudsman India,” kata Singh. Organisasi itu nantinya akan memiliki kekuasaan untuk menyelidiki kasus korupsi dengan segera.
“Melalui UU tersebut, pemerintah India mencoba memperkuat mekanisme untuk menghukum mereka yang telah melakukan tindak korupsi,” ujar Singh.
Kerjasama di bidang penanggulangan korupsi diteken Indonesia dan India ketika Perdana Menteri Mahmohan Sing berkunjung ke Indonesia, Oktober 2013.
Penanggulangan korupsi menjadi satu dari empat poin kerjasama yang disepakati kedua negara. Sementara tiga poin lain yang juga diteken yaitu kerjasama di bidang kesehatan, pemberantasan perdagangan gelap narkoba, dan penanggulangan bencana alam.
Kerjasama di bidang penanggulangan korupsi ini memungkinkan Pusat Pemantauan India (semacam KPK) saling bertukar pengalaman dengan KPK. Kedua institusi itu akan saling berbagi ilmu soal cara memberantas korupsi yang diterapkan di negara masing-masing.
Sebelumnya, dalam pidato yang disampaikan Presiden India Pranab Mukherjee Minggu kemarin, dia menyebut korupsi bagai kanker yang akan membuat lemah landasan suatu negara. “Apabila pemerintah India tidak segera menghilangkan kebiasaan (korupsi) ini, maka publik tak lagi akan mempercayai pemerintah,” kata Mukherjee.***
sumber: viva