Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Belum ditemukannya titik terang permintaan masyarakat, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu dengan denda Rp 50 juta terhadap oknum Polisi yang ditangkap massa karena diduga menggunakan narkoba di kampung mereka.
Wakapolres Rohul, Kompol Indra, Kamis tadi pagi, usai rapat terkait denda, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, sebab ditakutkan yang disampaikannya tidak sesuai, sebab hal itu telah mencoreng kepolisian.
“Kita malu dengan perbuatannya (oknum Polisi Nyabu EA), ini sudah mencoreng kepolisian, sementara kami di sana (pengamanan konflik lima Desa kemarin) dia malah senang-senang,” imbuh Indra. Ini Kronologinya
Untuk proses selanjutnya, pihaknya sedang menunggu unit Narkoba dan Propam dari Polda Riau, untuk melakukan tes urin terhadap anggotanya EA.
“Kita masih menunggu Unit Narkoba dan Propam Polda, nanti dia (EA) di tes urin. Terkait denda itu kita akan rapat lagi dengan tokoh masyarakat,” tukasnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada kesepakatan kepolisian dengan masayarakat.***(r4n)