Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Massa yang geram kampung mereka dijadikan tempat narkoba, dan untuk membuat efek jera kepada masyarakat lainnya. Masyarakat setempat meminta oknum Polisi yang ditangkap massa sedang nyabu di kuari, Desa Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Negosiasi itu dilakukan oleh Wakapolres Rohul, Kompol Indra, Kapolsek Rambah Dasmaliki dan kepolisian Rohul serta Ketua LAMR Rohul, H Tengku Rafli Armein, Kamis (30/1/14) pagi. Namun hingga pukul 10:30 Wib Negosisi itu belum menemui titik temu.
Warga setempat, Bahrein menyampaikan bahwa, denda dilakukan bukan saja kepada warga luar yang melanggar adat dan hukum, namun warga setempat juga diberlakukan sama-sama membayar denda baru diserahkan kepada pihak berwajib.
“Jangankan warga luar, warga kami sendiri juga di denda,” tukasnya.
Kesepakatan negosiasi denda tersebut disalah satu rumah Warga sempat bersitegang, sebab oknum polisi, EA berdalih dia masuk kekampung tersebut berniat mau buang air kecil, dia tidak mengetahui dua temannya membawa narkoba. Namun pengakuan EA yang dinilai mengada-ngada membuat warga geram dan sempat terjadi adu argumen dan sorakan dari masyarakat.
“Tidak mungkin masuk kampung ke kuari hanya mau kencing. Malam-malam pula lagi, pasti ada yang dilakukan,” bentak warga yang disambut oleh masyarakat lainnya.
Menjelang siang, negosisi belum juga menemui titik terang, sehingga rapat ditunda beberapa saat. Usai rapat, Ketua LAMR Rohul, Tengku Rafli Armein menyampaikan bahwa, denda yang diberlakukan masyarakat itu untuk menjaga adat mereka sebab itu merupakan peraturan di desa mereka.
“Maka kepentingan masyarakat dengan kepentingan Pemerintah akan kita satukan nanti, bagaimana persoalan ini selesai dengan baik,” imbuhnya.(Selanjutnya Baca: Oknum Pilisi Nyabu di Test Urin)***(r4n)