Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Ratusan masyarakat membludak hingga keluar ruangan menyaksikan sidang jawaban atas eksepsi terdakwa, H Basri Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Rokan Hulu, Selasa (4/2/14).
Pantauan SegmenNews.com, masyarakat memadati ruang sidang, bahkan mereka yang masih berada diluar berdesak-desakan melihat jalannya sidang dari pintu dan jendela ruang sidang. Bagi mereka yang tidak kebagian, hanya berkumpul di lapangan PN.
Pada intinya, Sidang yang dipimpin Hakim ketua, Dicky Ramhadani SH, hakim anggota Riska Fajarwati SH dan Anastasia SH menolak eksepsi terdakwa penggelapan dana Koperasi Unit Desa (KUD) Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur senilai Rp 7,2 Miliar. Koperasi tersebut bermitra dengan PT. Togos Gopas selaku anak perusahaan PT. Torganda.
Atas penolakan eksepsi tersebut, masyarakat mengaku merasa lega, dan tetap berharap pihak hukum menjalankan proses hukum dengan adil tanpa pandang buluh.
“Kami lega eksepsinya ditolak, tapi kami tetap berharap kasus ini di proses secara hukum yang adil,” uja, Pangundian, warga Tambusai Timur yang menyaksikan perjalanan sidang.***(r4n)