Langgam (SegmenNews.com)- Rejeki Barus (43) warga Batu AJi, Batam tertibu membeli lahan di kawasan konsesi milik PT Nusa Wahana Raya (NWR) di Sei Lagan, desa Segati, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Korban merugi Rp 200 juta.
Korban membeli lahan tersebut seluas 11 hektar lebih pada tahun 2000, saat ini lahan tersebut sudah mulai di tanami sawit.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK,tadi pagi membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual beli lahan yang masuk dalam kawasan konsesi di Sei Lagan, Selasa (11/2/14) kemarin.
“Kita kembali menerima laporan dari warga yang menjadi korban penipuan jual beli lahan yang masuk kawasan hutan dan kini kasusnya sedang diproses,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Bimo, bahwa kasus jual beli lahan kawasan konsesi exs PT Siak Raya Timber yang kelola oleh PT NWR sesuai keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor: SK-241/Menhut-II/2007 seluas 26 ribu hektar lebih. Telah lama terjadi hingga satu persatu warga jadi korban membuat laporan.
“Awalnya lahan itu ditanami akasia exs PT Siak Raya Timber masuk dalam kawasan hutan yang dikonsesikan Menteri Kehutanan kepada PT NWR. Tetapi diam-diam lahan tersebut di manfatkan oleh oknum-oknum adat dan LSM, yang membentuk kelompok tani untuk di jual kembali,” papar Bimo.
Namun warga yang membeli tidak menyadari kalau hutan berisi tanaman akasia yang ditebang di jadikan lahan, dan di kapling-kaping. Lebih menyedihkan sudah banyak warga yang mendirikan rumah semi permanen, dan menanam tanaman palawija dan kebun sawit.
“Memang sebahagian ada yang warga mendirikan rumah pondok, dan menanam tanaman palawija di atas lahan yang mereka beli seluas 50×50 meter. Tapi sudah dilakukan rapat bersama antara warga dan pihak perusahaan yang kita mediasi bersama Pemda Pelalawan Sejak Kamis (7/2) silam,” ungkap Kasat Reskrim.***(fin)