Siak (SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H. Tengku Said Hamzah membuka Rapat Rapat Penyusunan Penetapan Indikator kinerja utama di Ruang Zamrud Kediaman Bupati Siak, Senin (17/02/14).
Hadir pada kesempatan tersebut Asiten Deputi Kordinasi Pengaduan Masyarakat Dan Aparatur Ke Menpan Reformasi Birokrasi Devi Anantha, Kepala Bappeda Siak H. Yan Prana Jaya serta sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan komponen yang diperlukan untuk mengukur dan meningkatkan kinerja dalam meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Bertujuan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja. “IKU digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kegiatan, penentuan skala prioritas anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, kata Sekda.
Sekda berharap agar masing-masing SKPD dapat mengumpulkan laporan lengkap untuk LAKIP ke Bappeda paling lambat hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 ini, tegasnya.
Kabupaten Siak, menurut Asiten Deputi Koordinasi Pengaduan Masyarakat dan Aparatur ke Menpan Reformasi Birokrasi Devi Anantha, jika dibandingkan dengan kabupaten kota yang ada di Indonesia sangat berbeda, karena kalau dilihat dari capain dalam indikator keberhasilan pembangunan itu telah terukur baik dari sisi capaian maupun peningkatan kinerja yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah.
Karena Siak memiliki potensi layak mendapatkan nilai yang baik, jika diperhatikan Siak lebih banyak mendapatkan nilai yang baik secara evaluasi lapangan dari kacamata langsung dilapangan, oleh karena itu ada opsi dari Ke Menpan, Siak layak untuk menjadi Kabupaten yang dijadikan sebagai pusat studi banding bagi pemerintah daerah lain dalam hal capaian dalam kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sebab ukuran sebuah keberhasilan yang selama ini hanya mengacu kepada hasil audit yang hanya bertumpu pada audit keungan dan audit kinerja, seberanya apa yang dilakukan telah ada di kabupaten Siak, hanya saja kita perlu melakukan adanya perubahan sistem, yang mestinya setiap SKPD juga mempunyai renstra masing masing, guna untuk mengukur sebuah capaian yang dilakukan.
Dan masing SKPD ini juga tidak sama dalam membuat renstra, yang selama ini dinilai masih copy paste dalam membuat renstra, sehingga akan sangat kesulitan untuk mengetahui hasil capaian dalam kinerja sebuah SKPD, dalam capaian tersebut tidak harus mencantumkan keberhasilan 100 pertsen, itu suatu hal yang tidak mungkin, sebab jika keberhasilan 100 persen beratri tidak ada masalah, yang mesti harus dilakukan adanya capaian sekian persen, hambatan yang dihadapi ada beberap hal, ini yang mesti harus dijelaskan, karena capaian 100 persen sementara indikator keberhasilan minim, kan suatu hal yang tidak mungkin terjadi.
Dan yang harys di pahami selama ini yang melakukan adanya pembuatan restra itu hanya ada di level pegawai rendah atau honorer, sementara ini adalah tugas dari pimpinan SKPD yang mempunyai status eselon II, III da IV, sehingga pimpinan SKPD tersebut bertanggung jawab terhadap renstra yang dibuat, dan bisa memberikan penjelasan kepada pihak terkait.
Jika ini dilakukan pihaknya merasa yakin capaian yang dilakukan oleh masing masing SKPD akan ada peningkatan yang bervariasi sehingga kerja yang dilakukan tidak monoton, inilah tugas kita sebagai aparatur pemerintah harus memiliki kreatifitas dan dituntut memiliki kemampuan dalam mengelola masing masing satuan kerja.
Sebuah ukuran yag rasanya tidak berimbang dengan keberhasilan dalam capaian, nilai tinggi akan tetapi realisasi dimasyarakat kurang ini juga tidak ada gunanya, karenanya Menpan minta Renstra di kabupaten Siak kedepan yang dibuat bukan menunjukan hasil, akan tetapi capain untuk menuju ke hasil yang terukur.
Karena itu Mempan tantang kabupaten Siak jika melihat dari keberhasilan capaian lapangan menunjukan adanya peningkatan yang luar biasa akan tetapi rensta yang disusun harus, harus memenuhi standar ukuran indikator keberhasilan, dan itu tidak perlu banyak akan tetapi jelas sasarannya, dan renstra yang dibuat 80 persen hasil dari buah pikiran pimpinan SKPD, sisanya hasil kordinasi dengan perangkat yang ada.
Oleh karena itu yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Siak yang sudah cukup baik, dan menjadi daerah pilot projek reformasi birokrasi sudah berjalan hanya tidak melakukan adanya perubahan dari sisi pengaturan cara membuat renstra sebagai acuan dalam indikator sebuah keberhasilan.
Indikator kinerja utama ini berdasarkan PerMenPAN nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 Mei 2007, Instansi pemerintah diwajibkan menetapkan indicator kinerja utama yang menggambarkan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.***(rinto/hum)