SegmenNews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, didakwa bersama Muhtar Ependy melakukan kejatahan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan Akil, ada Rp161,08 miliar yang diduga bagian dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.
Dakwaan Akil menyebutkan, dugaan pencucian uang senilai Rp161,08 miliar tersebut terjadi sejak Oktober 2010 sampai Oktober 2013. Padahal, selaku Hakim Konstitusi, penghasilan resmi yang berasal dari gaji, tunjangan kehormatan, uang representasi, tunjangan transportasi/BBM, tunjangan komunikasi dan keamanan, tunjangan khusus pengawalan konstitusi, uang pelayanan sidang, uang putusan, uang drafter (perancangan putusan) dan uang penanganan perkara serta penghasilan atau pembiayaan yang dibebankan pada anggaran negara seperti perjalanan dinas dan honor narasumber seluruhnya berjumlah Rp8,684 miliar.
Saldo penghasilan resmi per Januari 2014 adalah Rp3,244 miliar. Pendirian CV Ratu Samagat kepemilikan rekening atas nama perusahaan tersebut tidak dicantumkan sebagai aset dalam formulir perubahan data laporan harta kekayaan penyelenggara LHKPN per 3 Januari 2011.
Dalam dakwaan kelima, Akil didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Berikut perincian dugaan tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar:
1. Menempatkan di CV Ratu Samagat uang Rp17, 33 miliar (Bank Mandiri); Rp10,86 miliar (Mandiri); Rp23,57 (BNI). Menempatkan di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar: Rp451 juta (Bank Mandiri); Rp4,02 miliar (BCA); Rp1,37 miliar (BNI); deposito Rp1 miliar (BCA). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp57,618 miliar
2. Membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY Rp216 juta, dan Innova B 1693 SZJ Rp284 juta
3. Menitipkan uang tunai Rp35 miliar kepada Muhtar Ependy
4. Menukarkan dengan mata uang asing antara lain USD, Euro, Singapore Dollar ke mata uang Rupiah di PT Dolarindo Intravalas Primatama yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo Rp1,457 miliar. Dengan jumlah keseluruhannya Rp65,25 miliar
5. Memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas ketua MK RI.
Total yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi, Rp161,08 miliar.
(hol)
Red: son
Sumber : okezone