Pekanbaru (SegmenNews.com) – Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dituntut 17 tahun penjara. Dia dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus yakni, dua kasus PON XVIII dan korupsi kehutanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai terdakwa Rusli Zainal terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/2/2014).
“Karena unsur secara yuridis terpenuhi, maka kami meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara 17 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Riyono, ketua tim jaksa KPK.
Namun sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa sopan di pengadilan dan mempunyai tanggung jawab sebagai seorang suami.
“Yang memberatkan, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik sebagai penyelenggara negara dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Rusli Zainal yang duduk di kursi persakitan langsung tertunduk lesu usai jaksa menuntutnya 17 tahun. Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini, Bachtiar Sitompul
pun meminta terdakwa dan penehat hukumnya menyiapkan pembelaan (pledoi). “Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda mendegarkan pledoi terdakwa,” kata Bachtiar sambil menutup sidang.
(sus)
Red:has
Sumber : okezone