Siak (SegmenNews.com)- Tersangka dugaan korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Menpura pada 2006 lalu, yakni mantan Camat Menpura inisial JM, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) inisial STR hanya tahanan kota.
Dari Informasi, kedua tersangka di jamin oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak T. Said Hamzah dan pihak keluarga tersangka.
Kepala Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus M.Emri Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi lahan BLK Siak, tahap II atau pelimpahan ke JPU. Dalam pelimpahan ini para tersangka tidak ditahan, akan tetapi mereka diberikan tahanan kota. Dalam tahanan kota itu, para tersangka tidak dibenarkan ke luar kota tanpa seizin tim JPU.
Tersangka hanya menjalani tahanan kota selama 20 kerja, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Setelah kita limpahkan ke majelis hakim Tipikot PN Pekanbaru, itu kewenangan hakim apakah tahanan kota diperpanjang atau dilakukan penahanan, apabila dilakukan penahanan maka kita (Kejaksaan,red) sebagai eksekutor akan mengeksekusi para tersangka untuk ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP),” terang Emri.***(rinto)