Eks Karyawan Riau Air Minta PN Eksekusi Kantor Gubernur dan DPRD Riau

riau airPekanbaru (SegmenNews.com) – Selain mendesak Paksa Badan (Penyanderaan – Gijzeling), mantan karyawan PT Riau Airline (RA) juga mendesak eksekusi kantor gubernur dan DPRD Riau. Pasalnya, kedua instansi pemerintahan itu bertanggungjawab atas belum direalisasikannya pesangon mantan karyawan.

“Pengadilan Negeri harus membuat terobosan. Eksekusi kantor gubernur dan kantor DPRD Riau. Mereka bertanggungjawab atas kesengsaraan mantan karyawan RA, ” ungkap kuasa hukum mantan karyawan RAL, Kapitra Ampera, Senin (24/2/2014).

Dikatakannya, sejauh ini tidak ada itikad baik dari Pemprov Riau serta manajemen RA terkait hak mantan karyawan. Itu bisa dilihat dari proses Anmaning (peringatan) dari Pengadilan Negeri yang tidak digubris.

“Sudah dua kali tidak datang. Itu sama saja tidak kooperatif. Jika yang ketiga besok tetap tidak merespon, PN harus eksekusi kantor gubernur dan DPRD Riau,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menyebutkan, tidak ada ketentuan bangunan negara disita. Menurutnya, persoalan pesangon merupakan tanggungjawab manajemen RA.

“Kami yang mestinya meminta pertanggungjawaban manajemen RA. Mana audit keuangan mereka. Mana uang yang katanya diberikan untuk pesangon. Jadi jangan dipersalahakan prmprov dan DPRD Riau, ” ujarnya.***
Sumber : Tribun Pekanbaru