Tersangka Korupsi Genset Sei Kuning Rohul Jalani Sidang PK Perdana

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Tersangka Korupsi genset 2×5 MVA Sei Kuning Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 7,9 Miliar, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya, Hamdan Kasim jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian. Sebelumnya Hamdan Kasim di vonis 1 tahun dan denda administrasi Rp 50 juta.

Dalam sidang PK Perdana yang digelar, Selasa (26/2/14) kemarin, Hamdan Kasim menyerahkan beberapa berkas untuk meringankan hukumannya dan Hakim meminta berkas tersebut disertai saksi baru.

Diakui Hamdan Kasim, selama dirinya dipersidangan PN PasirPangaraian hingga ke Mahkamah Agung, hingga sidang vonis tanggal 5 Mei 2011 lalu dirinya tak pernah diajukan satu pertanyaan satupun oleh Jaksa Maupun Majelis Hakim. Jaksa hanya meng-update data dari Mabes Polri, tanpa keterangan darinya.

“Saya tidak pernah diajukan pertanyaan oleh jaksa maupun Majelis Hakim, mereka hanya meng-update data dari Mabes Polri,” tukasnya.***(r4n)