Siak (SegmenNews.com)- Wakil Bupati (Wabup) Siak Alfedri, menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) Jati Baru, Kecamatan Bungaraya yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu, akan dipecat saat Kades menjadi terdakwa.
Jika, Kades dipecat nantinya pelayanan ke masyarakat diambil alih Sekretaris Desa (Sekdes) agar pelayanan ke masyarakat tidak terhambat dan terus berjalan dengan baik.
Wabup mengingatkan, sebagai Kades harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, sebab mereka adalah panutan di das mereka, bukan sebaliknya malah membuat malu masyarakatnya.
“Kades seharusnya ia tidak berbuat seperti itu, seharusnya ia memberikan contoh perbuatan yang baik,” imbuh Wabup juga menjabat Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Siak, Rabu (27/2/14)
Sebelumnya, Kades Jati Baru, Kecamatan Bungaraya, Siak adalah Wagiman (35) alias Benjol, Senin (24/2/14) sekitar pukul 04.30 WIB, tertangkap tangan miliki sabu-sabu sebanyak delapan Paket di. Ia tertangkap di perumahan Jondul Blok F Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kades malang tersebut mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, dia dikenakan pasal berlapis, pasal 112 juncto pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, dengan ancamannya sekitar minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.***(rinto)