Eiit, Australia Tak Boleh Macam-Macam dengan Rokok RI

penjual rokokJakarta (SegmenNews.com)– Pemerintah Indonesia meminta Australia tidak menerapkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan mewajibkan kemasan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia. Pasalnya, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah menggugurkan keinginan Australia tersebut.

“Kalau soal rokok itu sudah salah kan Australia. Sudah tidak bisa lagi menerapkan itu. Dia sudah kalah dituntut oleh perusahaan rokok Amerika Serikat (AS),” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Jika Australia tetap ngotot memberlakukan hal tersebut, bisa saja diadukan kembali ke WTO. “Tapi kalau sudah kalah kan enggak bisa diulang lagi. maksudnya final and binding istilahnya,” kata Lutfi.

Mantan dubes RI untuk Jepang ?tu melanjutkan, hal yang sama juga berlaku untuk produk makanan asal Indonesia. “Pokoknya pada dasarnya kita gini, kita enggak setuju barang kita dituduh macam-macam. Jadi kita mesti lihat bahwa itu kejadian seperti itu maka tidak menguntungkan semua orang,” tuturnya.

Sekadar informasi, Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk. Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pada 2012 ekspor rokok dari Indonesia mencapai 63.273 ton. Jumlah ini naik 9 persen dibanding volume ekspor di 2011 yang mencapai 58.030 ton. Sementara dari sisi nilai, terjadi kenaikan sekitar 11,8 persen dari USD543,9 juta menjadi USD608,3 juta.***(Sindoradio/okezone)