SegmenNews.com – Us, petugas juru sita Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim dengan LN (32), janda beranak satu, warga Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
Kejadian itu berawal saat LN menemani temannya berinsial SS yang ke kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk menjalani sidang perceraian.
Saat di kantor pengadilan, LN dan SS bertemu dengan seorang lelaki berinisial Us yang mengaku sebagai pengawas juru sita di pengadilan. Us kemudian melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa jika dirinya dapat mempelancar jalannya perceraian.
Selang beberapa hari, Us kemudian mengajak LN bertemu dengan dalih membahas perkara yang sedang dihadapi SS. Tanpa berpikir panjang, LN kemudian bersedia menerima ajakan Us.
LN pun diajak ke kantor dan dibujuk untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi. Us juga menjanjikan akan menuntaskan perkara SS.
Ajakan itu tidak ditolak oleh LN. Mereka melakukan hubungan intim di salah satu ruang persidangan.
Hubungan badan di tempat yang sama terus berlanjut di hari-hari berikutnya. Hingga pada suatu hari, keduanya tepergok oleh hakim yang kebetulan sedang lembur.
Pihak Pengadilan Agama Lubuk Pakam sejauh ini belum bersedia memberikan keterangan.***
Red: son
Sumber : okezone