Pekanbaru (SegmenNews.com)- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada sidang putusan pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3/2014).
Mengingat umur Rusli Zainal saat ini sudah 57 tahun, jika mengikuti hukuman tersebut dia akan mendekam di penjara sampai umur 71 tahun. Rusli Zainal lahir di Mandah, Indragirii Hilir 3 Desember 1957 dan pernah menjadi Gubernur Riau dua periode.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien, majeliis juga mengatakan Rusli Zainal tidak kehilangan hak politiknya. RZ juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak terbukti mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi. Rusli Zainal terlibat dugaan korupsi dua perkara sekaligus yakni, dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan.***(chkir)
Editor: hasran