![Palsukan Tandatangan Manager, Polisi Geledah Rumah Wakil Operator PT. IIS](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2014/03/geledah-300x225.jpg)
Pelalawan (SegmenNews.com)- Tim Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengeledahan rumah Wakil Operator Limbah PT Inti Indosawit Subur (IIS) Syaril Siregar (38) di Jalan Ambisi, Pangkalan Kerinci, terkait kasus pemalsuan tandatangan pimpinan perusahaan tempat ia bekerja, Senin (17/3/14) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin Wsc SH, membenarkan adanya pengeledahan rumah tersangka pemalsu tanda tangan manejer PT IIS tersebut.
“Kita mencari bukti laptop dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa laptop yang dicari karena salah satu alat yang digunakan untuk membuat dokemen pemalsuan. Tapi sayang laptop tersebut tidak ada di rumah, sedangkan hanya beberapa dokumen berhasil disita di saksikan istri tersangka dan tetangganya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Sugeng SH.
“Dengan adanya dokumen yang kita sita sebagai bukti pendukung atas kasus pemalsuan tanda tangan manejer PT IIS untuk mencairkan jamsostek terhadap puluhan karyawan PT IIS yang masih bekerja dilakukan oleh tersangka Syaril Siregar,” papar Arwin.
Sementara kasus ini sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, bahwa tersangka telah ditahan sejak Selasa (11/3) lalu, atas kasus laporan Manejer PT IIS Jadinson Purba yang merasa di rugikan akibat tandatangan dipalsukan untuk keterangan karyawan.
Sedangkan karyawan masih aktif bekerja tapi dibuat surat keterangan sudah berhenti, lalu diajukan pencairan dana tunjangan tunjangan hari tua di PT Jamsostek mereka hingga diduga wakil Operator Limbah PT IIS mendapatkan fee. Setelah dana cair yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian.
“Perusahaan mengalami kerugikan karena sebahagian dibayarkan oleh perusahaan, dan karyawan bekerja apabila mengalami musibah kecelakaan tidak dilindungi Jamsostek,” ungkap mantan Kapolsek Siak.
Atas perbuatan tersangka bukan saja terancam dipecat dari tempat kerjanya, juga hukuman 6 tahun penjara menanti setelah dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pimpinan tempai tersangka bekerja.***(fin)