Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku pembakar lahan konsesi PT Arara Abadi (AA) di lokasi dan waktu berbeda. Kini kedua tersangka yakni Sahadi (28) warga desa Lubuk Keranji, kecamatan Bandar Petalangan dan Hendri (25) warga Teluk Meranti, telah diamankan di Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (18/3/14) membenarkan adanya penangkapa dua pelaku pembakaran lahan konsesi PT AA tersebut.
“Dua tersangka ditangkap atas laporan pihak perusahaan yang curiga lahan konsesi mereka dibakar orang,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pelaku yang pertama ditangkap adalah Sahadi, pada Sabtu (15/3) lalu di dekan rumahnya, setelah dilaporkan melakukan pembakaran konsesi PT AA di distrik Sorek, kecamatan Pangkalan Kuras yang diduga diserobot oleh
tersangka pada, 26 Februari 2014 silam.
Namun saat akan ditangkap sekuriti pelaku berhasil melarikan diri hingga di laporkan ke pihak berwajib. Menyikai laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Tanpa perlawanan bearti pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengaku membuka lahan itu dijadikan kebun karet, tapi setelah menebang pohon akasia lalu dibakar. Tapi tidak mengira kalau kawasan itu masuk konsesi PT AA dan imbas dari pembakaran menyalar ke areal lainnya hingga menimbulkan salah satu titik api di kabupaten Pelalawan.
Sementara di lokasi berbeda areal konsesi PT AA di distrik Merawa, kecamatan Teluk Meranti, juga di rambah orang dan pelaku juga melakukan pembakaran. Setelah pelaku juga sempat dipergoki sekuriti yang melakukan patroli, berhasil melarikan diri.
Sedangkan lokasi lahan yang dirambah sekitar 14 hektar dan telah dibakar seluas 4 hektar yang terjadi 2 Februari 2014 silam. Namun pelaku yang telah diketahui identitasnya saat akan ditangkap telah keburu berangkat ke daerah Suka Bumi, Jawa Barat (Jabar) untuk mengikuti pelatihan.
Tersangka Hendri yang baru pulang pelatikan dijawa mewakili masyarakat Teluk Meranti, terkait wisata Bono, langsung dicuduk tim Opsnal Polres Pelalawan, di pelabuhan Teluk Meranti, Senin (17/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan wajah pucat, pelaku digiring ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas perbuatan kedua tersangka di jerat undang-undang kehutanan nomor 41 tahun 1999, unton undang-undang pemberantasan, pencegahan dan kerusakan hutan nomor 18 tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” jelasnya.***(fin)