Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tim Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan sebanyak enam unit alat berat bersama 10 pekerja yang telah mengarap dan membakar kawasan Hutan Tanaman Kopensi (HTK) di kelurahan Teluk Meranti, kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK tadi pagi membenarkan telah mengamankan 6 alat berat dan 10 pekerja.
“Kemarin, Selasa (18/3/14). dalam pengamanan alat berat 10 pekerja yang kita periksa, satu diantaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Satu tersangka yang telah diamankan di Polres Pelalawan adalah Heri Tua Sagala (42) selaku pengawas lapangan, sementara sembilan lainya yang bertindak sebagai operator, kernet, dan teknisi alat berat telah dipulangkan, karena setatusnya masih sebagai saksi.
Kasus ini awalnya terpantau oleh Tim Satgas pemadam kebakaran hutan dan lahan (Kahutlah) yang turun dengan mengunakan helikopter di daerah Teluk Meranti, untuk memadamkan Kahutlah tersebut. Namun di titik kordinat yang terpantau ada titik api ada alat berat yang sedang stembay di daerah lahan yang terbakar tersebut.
Mendapat informasi itu tim Sat Reskrim Polres Pelalawan bersama dengan tim pemburu Kahutlah turun ke lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pekerja dan kemudian digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun dari 10 orang yang diamankan sembilan orang hanya sebagai pekerja dan berindak pengawas lapangan ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga telah mengarap lahan eks Koperasi Tanda Harapan yang kini masuk dalam HTK tersebut untuk di jadikan perkebunan sawit.
Sementara enam unit alat berat yang diamankan saat melakukan land clearing sedang di giring ke Mapolres Pelalawan, untuk diamankan sebagai barang bukti (BB). ”Sekarang kita masih menyelidiki siapa cukong dibalik perambahan hutan dan pembakaran tersebut,” tambah Kasat Reksrim.***(fin)