Menipu, Caleg Ini Divonis 4 Bulan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci mengajukan banding terhadap vonis 4 bulan oleh Majelis Haim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Kormaida boru Siboro SH caleg DPRD Pelalawan dari partai PDI Perjuangan atas kasus penipuan.

Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Pidum Herlambang Saputro SH membenarkan banding atas kasus penipuan yang menimpa Kompol Hotasi Purba mantan Kapolsek Kateman tersebut.

Vonis yang dijatuhkan dibawah setegah dari tuntutan jaksa. Maka kita ajukan banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Pangkalan Kerinci.

Dijelaskan Herlambang, bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada Kormaida boru Siboro adalah 1 tahun kurungan penjara, karena dinilai telah terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan. Sebagaiman dari fakta persidangan yang disampaikan oleh JPU Delmawati SH.

Namun saat bergulirnya sidang, dan Ketua LSM Penjara itu mendekam di Lapas Pekanbaru, proses perdamaian dilakukan, hingga uang sebesar Rp50 juta yang diserahkan oleh Hotasi Purba untuk pembelian tanah untuk pembangunan rumah toko (Ruko) di desa Segati, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, telah ditipal di kembalikan.

Walau uang telah dikembalikan, tetapi tidak menghapus perubatan yang dilakukan Caleg DPRD Pelalawan tersebut. Hingga proses sidang terus berlanjut, hingga tuntutan dibacakan oleh JPU 1 tahun kurungan penjara. Tetapi pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pelalawan oleh Ahcmad Juwanto SH MH didampingi dua hakim anggota telah dikembalikan, maka divonis bersalah dan 4 bulan kurungan penjara.

Maka impian terhadap Kormaida boru Siboro dapat mengikuti pesta demokrasi pada tanggal 9 April mendatang, bakal gagal, setelah menghitung hari akan bebas jadi tertunda. Ketika JPU yang diberi waktu tujuh hari untuk berpikir menyatakan banding dan kini menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Jadi sementara masih ditahan di Rutan Pekanbaru, untuk menunggu keputusan PT terhadap banding yang kita ajukan,” tambah mantan Kasi Intel Kejari Kuansing tersebut.***(fin)