Perusahaan Wajib Buat Kolam Air

Mayjen Iskandar MS
Mayjen Iskandar MS

Siak (SegmenNews.com)- Bagi perusahaan di wajibkan membuat kolam penampungan air hujan atau mbung-mbung. Sehingga jika terjadi kebakaran air tersebut dapatydiperhunakan dengan cepat untuk memadamkan api.

Gubernur Riau (Gubri) juga sudah mengirim surat dan telah diintruksikan kepada seluruh perusahaan, tentang antisipasi karhutla dengan reaksi pemadaman cepat dan membuat kolam air. Jika masih ada perusahaan yang membandel, maka perusahaan akan diberi sangsi hingga sangsi terberat pencabutan HGU/HTI.

“Perusahaan tidak mematuhi peraturan akan di sanksi, bahkan izin HGU/HTInya akan dicabut,” jelas Wakil Komandan (Wadan) Satuan Petugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau Mayor Jendral (Mayjed) Iskandar MS, Selasa (25/3/14), saat pertemuan di ruang pertemuan kediaman Bupati Siak.

Wakil Bupati (Wabup) Siak Alfedri berjanji akan memberitahukan kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan untuk membuat kolam atau mbung-mbung itu, untuk membermudah pemadaman api jika terjadi kebakaran.***(rinto)