Sekda Pelalawan Sosialisasi Sekaligus Bagikan Kartu BPJS

B{JSPelalawan (SegmenNews.com)– Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28 dan pasal 34, serta diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan awal 2014, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa kesehatan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan.

Demikian disampaikan Sektretaris Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis saat membuka sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS Kesehatan didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, dr Endid Romo Pratiknyo dihadapan para peserta BPJS Kabupaten Pelalawan, Selasa (25/3/14).

“Sosialisasi merupakan poin terpenting untuk kesuksesan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” imbuhnya.

Mukhlis juga mengatakan, dengan diadakannya acara sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang luas bagi masyarakat Kabupaten Pelalawam mengenai program BPJS ini dan dengan program ini akan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal pada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.

“Hal ini sebagai pemicu bagi Pemkab  yang secara konsisten pro aktif dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Mukhlis menambahkan, penggunaan BPJS Kesehatan dalam sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia jaminan kesehtan kecelakaan kerja dan jaminan pansiun kewajiban. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kshatah perorangan dan mencakup pelayanan Promotif dan Preventif sesuai dgan indikasi medis yg di perlukan.***(fin)