Siak (SegmenNews.com)- Kasus dugaan korupsi pembibitan dan pembinaan atlet olahraga sepak takraw 2011 di Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olahraga (Parsenibudpora) Siak terus bergulir. Saat ini tim penyidik Polres Siak tahap pelimpahan berkas atau tahap 1.
Dugaan korupsi tersebut dengan tersangka Penjabat (Pj) Kasi Kepemudaan dan sekaligus PPTK kegiatan, Agus salim abdul. Tersangka dikenakan penyidik Polres adalah pasal 2 (1) dan 3 Undang-undang (UU) RI, nomor 31 tahun 1999 dan telah dirubah nomor 20 tahun 2001.
Sementara anggaran yang duganakan untuk pembinaan atlet tersebut berasal dari APBD Murni Rp813 juta, kemudian dianggarkan kembali di APBD Perubahan senilai Rp1,5 miliar. Dari audit BPKP kerugian Negara sebesar Rp578.
“Berkas tahap satu (1) sudah kita serahkan ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Budi Haryanto, kepada wartawan, Kamis (27/3/14).
Berkas dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam penelitian pihak kejaksaan Negeri Siak. Namun kata Kasat, tak menutup kemungkinan tersangka nantinya akan bertambah.***(rinto)