Pekanbaru (SegmenNews.com)– Gubernur Riau H Annas Maamun menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau agar meninjau ulang keputusan memasukkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legisltaif dan Pemilu Presiden 2014, di Lima Desa sengketa antara Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masuk Kampar.
Hal itu ditegaskan Gubernur saat rapat koordinasi Gubernur dengan Camat, Kepala Desa dan Lurah se Riau digedung daerah Riau, Rabu (2/4/14). “Berdasarkan Undang-Undang, yang berhak menetapkan batas wilayah antar desa/Kelurahan itu Bupati/Walikota, batas antara Kabupaten/Kota, Gubernur, batas Antar Provinsi Kemendagri,” tegas Annas.
Pernyataan Annas itu menyikapi pernyataan Ketua KPU Riau Nurhamin ketika memberi penjelasan kepada Wakil Bupati Rokan Hulu Ir Hafith Syukri terkait DPT dilima Desa yang masuk Kabupaten Kampar. Gubernur mengatakan, jangan sampai masyarakat dirugikan akibat keputusan KPU tersebut.
“Karena dari pernyataan Wakil Bupati Rohul, menyebut kalau terdapat sekitar 95 persen warga di Lima Desa itu memiliki KTP Rohul dan mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya jika tetap masuk DPT Kampar. Ini hanya akan merugikan masyarakat,” tegas Annas lagi.
Untuk itu Annas meminta KPU Riau bisa meninjau ulang keputusan yang dibuatnya, karena dengan memiliki KLTP Rohul, tentu masyarakat tidak mau memilih Calon Legislatif untuk DPRD Kabupaten Kampar. “Saya minta ini segera dicarikan solusinya,” kata Annas
Sebelumnya Wakil Bupati Rohul Hafit Syukri menjelaskan, bahwa terdapat sekitar 6 ribu lebih masyarakat ber KTP Rohul di Lima desa tersebut, dari kunjungannya ke Lima Desa, mereka mengaku akan tidak menggunakan hak pilih, jika termasuk dalam DPT Kabupaten Kampar.
“Lagi pula, Ketua KPU sebelumnya juga telah mengeluarkan keputusan bahwa warga Lima desa yang ingin menggunakan hak pilihnya untuk DPRD Rohul dibolehkan, meski DPT masuk Kabupaten Kampar, tapi kenapa sekarang mereka harus memilih Caleg dari Kampar,” tanya Hafith.
Hafith menegaskan, jika ancama warga dengan tidak akan menggunakan hak pilihnya terjadi, tentu yang dirugikan adalah para Caleg. “Karenanya, ini perlu menjadi perhatian kita, terutama KPU, kita minta bisa mengeluarkan keputusan yang arif, dengan tetap memberikan hak kepada mereka yang ber KTP Rohul memilih Celeg asal Rohul,” harapnya.
Sementara Ketua KPU Riau Nurhamin, menjelaskan bahwa keputusan memasukkan DPT warga Lima Desa masuk wilayah Kabupaten Kampar berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan KPU pusat, ketika raker nasional KPU hal itu juga menjadi pembahasan peserta Raker.
“Ke KPU Pusat kita juga menyampaikan apa yang diutarakan Wabup Rohul, karena persoalan ini tidak hanya terjadi di Riau, tapi di Provinsi lain juga terjadi, dan hasilnya KPU pusat memutuskan DPT warga Lima desa masuk Kabupaten Kampar,” jelasnya.
Nurhamin juga menyadari dan menegaskan, masyarakat di Lima Desa kehilangan hak dalam menggunakan hak pilih, karena itu pihaknya akan terus memberi penjelasan dan mengajak masyarakat di Lima desa untuk mengunakan hak pilihnya.
“Kita tentu juga tak menginginkan hak konstitional masyarakat hilang, jadi sosialisasi keputusan itu akan terus kita lakukan,” pungkasnya.***(ris)