SegmenNews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, berharap Wakil Presiden Boediono dapat hadir sebagai saksi di persidangan jika memang keterangannya dibutuhkan terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Bank Century.
Menurut Bambang, semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum. “Equality before the law (semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum),” kata Bambang, Jumat malam, 4 April 2014.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa Boediono, masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, hal tersebut tergantung kepada keputusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait pemeriksaannya sendiri, Bambang mengungkapkan bahwa Boediono bisa saja tidak secara langsung hadir di pengadilan, namun bisa melalui telekonferensi.
Bambang mengungkapkan, sebelumnya mantan anak buah Nazaruddin yakni Mindo Rosalina Manulang sempat disiapkan skenario tersebut saat akan dihadirkan di pengadilan. Itu dipersiapkan karena mempertimbangkan faktor keselamatan saksi.
“Kalau Rosa tidak cukup keberanian untuk itu, kami sudah siapkan telekonferensi, kami siapkan ruangannya, siapkan alatnya. Tapi Rosa kemudian berani menjadi saksi dengan dipasangi rompi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) dalam menggelontorkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Salah satu nama yang disebut dalam dakwaan ini adalah Boediono dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI.
Selain itu, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI lainnya dalam menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dari penetapan bank gagal ini, Century mendapat kucuran dana talangan hingga Rp6,7 triliun.
Juru bicara Wakil Presiden RI Yopie Hidayat meminta agar semua pihak tidak buru-buru membuat kesimpulan bahwa Boediono melakukan korupsi, meski namanya masuk dalam dakwaan. Disebut dalam dakwaan memang tidak otomatis terlibat dalam kasus korupsi.
Yopie berargumen, banyak anggota DPR yang disebut-sebut dalam persidangan korupsi. Namun, kata dia, tidak semua terbukti bersalah dan tidak semua masuk penjara.
Oleh karena itu, penyebutan Boediono dalam dakwaan itu, menurut Yopie, bukan suatu hal yang istimewa. Ketika itu, Boediono adalah Gubernur BI dan tentu mempunyai tanggung jawab besar dalam membuat keputusan.
Yopie menegaskan bahwa proses penyelamatan Bank Century, sudah sesuai kewenangan Bank Indonesia. “Kalau ada yang mengambil kesempatan, silakan diusut. Tapi, Boediono tidak ada niat (melanggar aturan).”
Beberapa waktu lalu, Boediono sendiri pernah membantah ikut korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century itu. Dia menegaskan bahwa tindakan mengucurkan FPJP sebesar Rp689,394 miliar dan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun sebagai tindakan mulia untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis ekonomi.
“Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa,” kata Boediono usai diperiksa KPK, 23 November 2013.***
Red: Son
sumber: © VIVA.co.id