Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Persiapan Pemekaran dua Desa di Kecamatan Kunto Kabupaten Rokan Hulu menimpulkan polemik. Ninik mamak menilai pemekaran Desa tersebut tidak melibatkan Ninik mamak setempat, sehingga hak-hak adat istiadat terganggu.
“Kami tidak menolak pemekaran, tapi kepanitiaan desa tersebut belum pernah dibentuk, Desa persiapan tersebut juga tidak melibatkan ninik mamak, sehinggga hak hak adat terganggu. Kita harap kepala desa dilantik kemarin tidak ada kegiatan,” tukas tokoh adat Kunto Darussalam, T Rusli, Senin (7/4/14) kepada ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) wilayah Rokan Hulu di amini oleh sejumlah ninik mamak yang datang.
Agar tidak menimbulkan perseteruan yang lebih mendalam, ninik mamak meminta dua Desa persiapan yakni, Desa Sei Danto dan Desa Ketapang Jaya di satus KUO kan, dengan tidak ada aktifitas urusan adminstrasi dan kegiatan lainnya, disana juga tidak boleh ada gerakan apapun sampai pemilu. Hingga hari ini semua baleho Desa tersebut sudah diturunkan dan masyarakat dengan aman.
Sementara itu Ketua LAMR Rohul, Datuk Mojolelo, Rafli Armein juga meminta Bupati Rokan Hulu untuk sementara menstatus KUO kan aktifitas di Dua Desa tersebut, sebelum ada kesepakatan selanjutnya dengan ninik maka. “Kita minta Bupati menstatus KUOkan dua Desa itu,” tegas Rafli
Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 6 pasal 6 tahun 2012 yang diakui adalah persiapan desa dan desa adat. Selain itu dia berharap kedepan, nama Desa juga harus ada bernilai sejarah, Kades bersangkutan juga harus mengerti adat Desa setempat.
“Nama Desa harus ada nilai sejarahnya, bukan sembarang buat. Kadesnya juga harus tahu sejarah adat istiadat disana,” jelas Ketua LAMR Rohul.
Usai rapat, para ninik mamak ditemani Ketua LAMR Rohul beranjak menyerahkan berkas aspirasi mereka kepada Pemerintah Rokan Hulu. Di kantor Bupati, ninik mamak di temui oleh Asisten II Setda Rohul Syaiful Bhari.
Saiful Bahri berjanji akan menyampaikan segala aspirasi ninik mamak kepada Bupati yang saat ini tak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di Desa.
Sebelumnya, Kemarin saat pelantikan Kades dua Desa Penjabat Sementara (PJS) tersebut. Ninik mamak melarang Bupati melakukan pelantikan.
Sehingga Bupati bersama rombongan terpaksa melakukan pelantikan dua Kades PJS tersebut di Desa Muara Nilam sekalis melantik Kades disana.***(r4n/acce)