Koperasi Kazero Ujung Batu Kangkangi Diskoperindag Rohul

Suryanto,SP
Suryanto,SP

Ujung Batu (SegmenNews.com)- Pihak Koperasi Kazero, Kecamatan Ujung Batu telah mengangkangi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rokan Hulu. Pasalnya, walaupun pihak koperasi telah menerima surat peringatan penutupan Koperasi, namun Koperasi tetap saja buka tanpa mengabaikan surat tersebut.

Dalam surat, pihak Diskoperindag memberikan jangka waktu penutupan selama 14 hari, sejak dikeluarkannya surat penutupan Koperasi bulan Desember 2013 lalu. Namun hingga bulan April 2014, Koperasi tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari Diskoperindag Rohul.

Padahal jelas-jelas hasil monitoring mereka, pendirian koperasi tersebut berdiri tidak sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2012. Koperasi tersebut jelas-jelas telah mengangkangi aturan Koperasi simpan pinjam.

Koperasi Kajero jelas-jelas tidak memiliki Izin sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 4 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil Menengah RI nomor 19/Per/MKUKM/IX2008 tanggal 13 November 2008. Koperasi tersebut juga tidak memiliki anggota, yang ada hanya nasabah, sehingga Koperasi tidak ada Rapat tahunan (RAT) dan tidak ada pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU) kepada anggota.

Kordinator Koperasi Kazero, Siagian, Rabu (16/4/14) kepada SegmenNews.com melalui sambungan telephon mengakui Koperasi Kazero belum memiliki Izin, namun hebatnya Koperasi tersebut tetap beroperasi selama 4 tahun.

“Kita sudah berupaya mengurus badan hukum sekitar 3 atau 4 tahun yang lalu, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan mereka (Diskoperindag),” imbuh Siagian.

Sementara itu, Kabid Koperasi Diskoperindag Rokan Hulu, Suryanto, SP mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penutupan kepada koperasi bermasalah termasuk Kazero. Karena tidak sesuai Undang-undang tentang Perkoperasian.

Jika masih ada yang membandel, maka pekan ini melalui instruksi Kepala Diskoperindag Rokan Hulu, akan melakukan evaluasi pemakaian nama Koperasi. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan pihak Polsek dan lainnya untuk melakukan penutupan.***(acce nauli harahap)