SegmenNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian sementara dari proyek penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan ke penyidikan itu sekitar Rp1,12 triliun,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (23/4/2014).
Menurut Johan, penyidik menduga ada penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek e-KTP. Salah satunya, kata Johan, terkait harga satuan pengadaan e-KTP.
Johan Budi menambahkan, anggaran pengadaan proyek e-KTP diberikan dalam dua termin yakni untuk tahun 2011 dan 2012. Total nilai anggaran, kata Johan, mencapai Rp6 triliun.
“Anggaran 2011 sekitar dua koma kemudian 2012 tiga koma berapa triliun. Jadi dua anggaran ini sekitar enam triliun,” ungkap Johan.***
Red: Son
Sumber : okezone