Langgam (SegmenNews.com)- PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang beroperasi di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan telah mendirikan bangunan perumahan untuk karyawan tanpa terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Banguanan (IMB).
Untuk itu diminta Satpol PP kabupaten Pelalawan untuk segera mengambil tindakan tegas, sebab perusahaan perkebunan sawit milik warga keturunan Tionghoa asal Pekanbaru, dengan terang-terangan sudah membangun perumahan tanpa mengantongi IMB sebagaimana aturan Peraturan daerah (Perda) kabupaten Pelalawan.
“Bagaimana sebuah perusahaan besar, mendirikan perumahan untuk karyawan tanpa mengajukan IBM. Jadi patut dicurigai terhadap bangunan lain apa sudah mengantongi izin atau belum. Oleh karne itu instansi terkait untuk sama-sama turun melakujkan pengecekan ke lokasi PT PSJ tersebut,” ujar Is salah satu warga Langgam.
Sementara Camat Langgam Faisal SSTP, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perumahan karyawan PT PSJ di desa Langkan, belum memiliki IBM. ”Silahkan siapa saja boleh membangun termasuk PT PSJ, tapi harus mematuhi aturan yang telah ada, jangan seenaknya membangun tanpa IMB,” tegas Camat Langgam.
Maka kondisi yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat disayangkan oleh Camat Langgam, karena sudah berdiri bangunan dan telah siap untuk ditempati karyawan, baru mengajukan permohonan untuk diterbikan IBM. Sementara pembangunan telah lama berlangsung tanpa ada koordinasi dengan pihak kecamatan.
“Perusahaan baru mau mengurus izin, tapi bangunan sudah siap dibangun dengan jumlah puluhan unit. Karena untuk karyawan PKS yang akan segera di operasikan. Sedangkan saat dimulai tidak pernah melakukan koordinasi atau mengajukan permohonan dengan kita di kecamatan,” tutur Faisal.***(fin)