Pelalawan (SegmenNews.com)- Sidang oknum anggota Polres Pelalawan Bripka Agustinus yang tersandung kasus kepemilikan ilegal logging (Ilog) mulai terpojok. Pasalnya dua saksi dari kepolisian memberatkan terdakwa, kalau kayu olahan itu miliknya tanpa dokumen yang sah.
Maka sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (22/4) sore menjadi catatan penting majelis hakim yang diketuai oleh Rico Sitanggang SH bersama dua hakim anggota tersebut. setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci, Doly Novaisal SH menghadirkan dua saksi penangkap tersebut.
Sehingga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju rompi tahanan Kejari Pangkalan Kerinci warna merah dipadu baju kemaja putih-celana hitam, tertunduk lemas. Setelah kayu sebanyak 132 keping papan, 70 kayo beroti serta satu unit mobil pick up BM 8969 AK adalah miliknya.
Namun sebelum ditangkap, bahwa keterangan saksi dari personil Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci itu mengaku mendapat informasi dari masyarakat kalau ada kayu olahan dibongkar dari kapal di pelabuhan Tanjung Putus, Pangkalan Kerinci. Mendapat informasi itu kemudian saksi segera melaporkan pada pimpinannya.
Setelah memastikan ada kayu dibongkar, langsung digerebek. Tapi para pekerja bongkar muat kayu dari kapal ke dalam mobil berhasil melarikan diri, hingga satu orang nakhoda kapal Adi Saputra (28) berhasil diamankan dengan berkas terpisah. Kemudian
selang beberapa waktu, datanglah terdakwa yang mengaku kalau itu kayu miliknya hingga dirinya ikut diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci.
“Awalnya kedua saksi penangkap itu tidak mengetahui kalau kayu itu milik seorang anggota polisi, tapi setelah terdakwa datang baru diketahui dan langsung ikut diamankan. Jadi itu menguatkan dugaan kalau Agustinus sebagai pemilik kayu tanpa dokumen resmi,” ujar Doly ketika ditemui usai persidangan.
Tetapi dari beberapa keterangan kedua saksi seperopesi Bripka Agustinus itu, membantah kalau seluruh kayu tersebut miliknya hanya sebahagian saja yang dibeli dari At di kecamatan Teluk Meranti dan dibawa ke Pangkalan Kerinci. Setelah dirinya memiliki usaha penjualan kayu alias Panglong di jalan Langgam.
Usai mendegar keberataan terdakwa atas keterangan dua personil kepolisian tersebut. Kemudian majelis hakim menunda sidang pekan depan, untuk mendegarkan keterangan saksi lainnya yang akan di hadirkan oleh JPU. Guna menguatkan dugaan keterlibatan oknum polisi pemilik ilog tersebut.***(fin)