Bengkalis (SegmenNews.com)- Terdakwa pencabulan yang dikenal di Daerahnya sebagai dukun, Muhammad Amin (50), warga Desa Bantantua, Jalan Lebai Wahid, Kecamatan Bantan, Bengkalis di vonis 11 tahun penjara.
Vonis tersebut, karena perbuatan terdakwa yang mencabuli keponakannya sendiri, NA (17) dirumah terdakwa, dengan modus mengobati.
Salah satu Majelis Hakim, Edwin Andrian, Jum’at (25/2/14) menyebutkan, terdakwa di vonis 11 tahun penjara dan denda Rp. 60 juta atau subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang digelar, kamis kemarin.
Lanjutnya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***(wan)