Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Sehubungan dengan putusnya materil plat nomor kendaraan dari Polri pusat, dan juga di Kabupaten Rokan Hulu. Satlantas Rokan Hulu diarahkan agar tidak menindak pengendara jika ditemukan plat kendaraan yang sudah mati.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Onny Trumurti melalui Kasat Lantas, AKP Rustam, Jum’at (25/4/14) kepada wartawan diruang kerjanya. Namun ditegaskannya lagi, kendaraan yang berplat mati tidak ditindak dengan catatan surat-surat kendaraan lengkap, dan tidak melanggar aturan berlalulintas dijalan raya.
“Kalau Plat kendaraan mati, tapi surat-surat kendaraan lengkap dan tidak melanggar aturan Lalin, pengendara tidak akan ditindak. Sebab saat ini plat kendaraan masih kosong,” jelas Kasat Lantas.
Dijelaskannya lagi, plat nomor kendaraan putus semenjak bulan November 2013 lalu. Namun diperkirakan plat akan dikirim oleh Korlantas pusat pada bulan Juni 2014. Pengendara yang sedang mengrus plat diminta bersabar sampai plat tiba dari pusat.***(acce)