Pelalawan (SegmenNews.com)- Adi Saputra berlaku sebagai nakhoda kapal mengaku membawa kayu olahan tanpa dokumen milik Oknum Polisi Bripka Agustinus. Hal itu diungkapkannya saat sidang lanjutan perkara Ilegal Loging yang di sutradarai oleh oknum Polisi di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Nahkoda kapal itu juga sebagai terdakwa karean terlibat skenario oknum polisi itu. Sidang yang dipimpin oleh Rico sitanggang SH dengan didampingi dua hakim anggota digelar, Selasa (29/4) sore. Sedangkan berlaku sebagai Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci Doly Novaisal SH.
Sebelum mengakui kayu milik oknum Pilisi, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. Seteleh di cecar dengan berbagai pertanyaan, barulah terdakwa mengakuinya.
“Awalnya saksi ini mengaku mengelani terdakwa Agustinus, tapi tidak tau anggota polisi. Tetapi setelah didesak mengaku kalau mengenal pemilik kayu yang diangkutnya dengan kapal dari Teluk Meranti adalah anggota polisi,” ujar Doly.
Sementara saksi juga terkesan menutupi kalau kayu yang dibongkar dari kapalnya kedalam mobil pick up dan truk dilakukan oleh anggota (pekerja) yang dibawa oleh terdakwa. Setelah satu dari dua mobil yang bermuata ilog berhasil diamankan dan kini disita sebagai barang bukti sebanyak 132 keping papan dan 70 batang bloti.
Karena nakhoda mengaku kalau dirinya sendiri yang memuat kayu kedalam mobil pick up jenis panther BM 8969 AK, ketika digerebek oleh personil Polsek Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu. Sementara jumlah kayu yang cukup banyak hanya diangkut oleh saksi yang juga sebagai nakhoda kapal.
Maka pengakuan saksi itu, bertentangan hasil pengungkapan sebelumnya, karena Polsek Pangkalan Kerinci yang melakukan pengerebekan ada beberapa pekerja berhasil melarikan diri, ketika mengetahui ada polisi datang. Sedangkan Adi selaku Nakhoda sedang berada di dalam kapal miliknya tersebut.
Sehingga majelis hakim meminta pada saksi untuk berkata jujur, karena sebelum sidang telah disumpah. Apalagi dirinya juga sebagai terdakwa yang mengangkut ilog tanpa dokumen resmi dari instansi terkait milik terdakwa Agustinus. Mendegar hal itu membuat saksi terliat gugup saat duduk di kursi pesakitan.
Usai mendegarkan keterangan nakhoda kapal, sidang ditunda pekan depan, untuk mendegarkan keterangan saksi lainnya. Guna menguatkan dakwaan atas keterlibatan oknum anggota Polres Pelalawan yang terlibat ilegal logging di kota Bono tersebut.***(fin)