Sepekan Polres Rohul Amankan 4 Unit Truck dan Kayu Diduga Ilegal

AKP Imron Teheri, S,sos
AKP Imron Teheri, S,sos

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Dalam waktu satu pekan, Polres Rokan Hulu mengamankan empat unit truck jenis Coldiesel, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Onny Trimurti melalui Kasat Reskrim, AKP Imron Teheri, S,sos, Jum’at (2/5/14) diruang kerjanya, dua unit truk beserta beberapa kubik kayu disita pada akhir bulan April.

Dari pengembangan dua orang sebagai sopir truk ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan.

“Penangkapan dua unit truk tersebut di tempat berbeda yang masih di wilayah Kecamatan Tambusai, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara dua unit truk lagi yang ditangkap Kamis (2/5/14) kemarin saat ini masih dalam pengembangan, sebab kayu yang dibawa dari Padang lawas tersebut memiliki dokumen dari pihak Desa Sungai Datar Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, bahwa kayu yang mereka bawa adalah kayu tanaman atau kayu kampung dan bukan kayu hutan seperti cempedak, durian dan lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 30 tahun 2012 tentang penatausahaan hasil kayu hutan yang berasal dari hutan dan hak kayu jenis kampung tersebut tidak termasuk ilegal loging.

“Sopirnya saat ini tidak kita tahan, kita masih melakukaa pemeriksaan, jika tidak terbukti ada unsur pidana, maka mobil mereka akan dikembalikan,” jelas Imron.***(r4n)